Menjaga Warisan Kuliner Tanpa Kehilangan Ruang untuk Berinovasi
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.transportasi publik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)
(Ilustrasi perak-silver by AI)